TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.
Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?
Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.
Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.
Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).
Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.
Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.
Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.
“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
Medan, IDN Times- Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatra Utara Rapidin Simbolon mengungkap informasi mengejutkan saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar DPC PDIP Medan di Tiara Convention Centre, Sabtu (26/10/2024). Menurutnya DPP PDIP sudah mengeluarkan keputusan memecat salah satu kader PDIP Sumut yang baru saja dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
"Tadi pagi saya dikirimkan surat dari DPP (PDIP) tentang pemecatan anggota DPRD Sumut yang baru terpilih. Sudah dipecat Karena main dua kaki," ungkap Rapidin.
Ia tak menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Menurutnya ini menjadi peringatan bagi kader PDIP Sumut untuk tegak lurus terhadap keputusan pimpinan PDIP.
"Saya bukan menakuti, saya menyampaikan. Untuk itu para anggota DPRD harus berjuang maksimal. Seperti memerjuangkan diri anda waktu menjadi calon," beber pria yang lolos DPR RI dari Dapil Sumut II ini.
Diketahui PDIP Sumut punya 21 kursi di DPRD Sumut setelah meraih suara terbanyak kedua.
Rakercabsus sebelumnya dibuka Yasonna Laoly yang baru saja usai menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yasonna mengajak para kader PDIP di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Saya mau mengajak kita semua merapatkan barisan. Pertarungan yang tidak mudah. Seperti disampaikan ketua DPC dan DPD tadi, melawan kekuatan di sumut. Menantu seorang mantan presiden,mantan bos saya. Tidak mudah," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kader di Sumut harus solid memenangkan Edy Rahmayadi-Hasan di Pilkada Sumut dan Prof Ridha-Rani di Pilkada Medan.
"Prof Ridha meninggalkan jabatannya sebagai profesor memimpin kota Medan. Bersama dengan Rani, seorang politisi yang saling mengisi. Pak Edy dulu Mantan Pangkostrad, Hasan anak muda," beber Yasonna.
Baca Juga: Kritik Kepemimpinan Bobby, Ketua PDIP Sumut: Hanya Beban!
M Sukri Zen alias MS, anggota DPRD Palembang yang memukul wanita di SPBU akhirnya dipecat Partai Gerindra. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap perempuan bernama Tata.
"Sesuai dengan arahan Pak Prabowo melalui Ketua Harian Pak Sufmi Dasco kami memastikan akan memecat Saudara Sukri Zen sebagai anggota Gerindra melalui sidang Mahkamah Partai hari ini," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Habiburokhman mengungkapkan, Majelis Kehormatan Partai akan menggelar sidang untuk pemecatan Sukri Zen di Jakarta, hari ini. Dia memastikan, Sukri Zen akan dipecat karena aksi penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dipecat dari partai, Sukri Zen juga otomatis kehilangan tempat sebagai anggota DPRD Palembang dan jabatan struktural di Partai Gerindra.
"Konsekuensinya dia otomatis kehilangan status keanggotaan di DPRD dan jabatan pengurus di struktural partai," ungkapnya.
Dia menyebut, perbuatan Sukri Zen telah melanggar butir ke-4 sumpah kader Gerindra yang mengharuskan semua kader menjaga martabat dan kehormatan partai.
Terlepas dari proses di internal partai, Gerindra meminta Polda Sumatera Selatan melanjutkan proses hukum terhadap Sukri Zen. Gerindra mengingatkan tidak ada toleransi bagi kader yang memukuli wanita.
"Untuk proses pidana kami minta Polda Sumatera Selatan untuk melanjutkan proses hukum agar menjadi pembelajaran buat dia. Kami ingatkan kepada seluruh kader Gerindra bahwa tidak akan ada toleransi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran, pasti akan kami tindak tegas," ujar Habiburokhman.
Sukri Zen sendiri dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan bernama Tata. Korban melapor karena dianiaya di SPBU di Palembang pada 5 Agustus lalu.
Saat itu, sebutnya cekcok yang berujung pemukulan itu bermula saat Sukri Zen hendak menerobos antrean untuk mengisi bahan bakar. Karena tak diberi izin menerobos, anggota DPRD Palembang itu beringas, memaki korban dan ibunya dengan kata-kata kasar kemudian memukuli perempuan itu.
Saat ini, Sukri Zen sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Dia juga sudah ditahan.
SuaraSumsel.id - Sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen akhirnya mendapatkan pelajaran pahit dari sikap arogan dan brutal dengan memukul wanita di SPBU. Persoalan yang dipicu hanya karena antrean mengisi bahan bakar ini berbuntut panjang.
Kekinian Syukri Zen harus viral dengan serbuan hujatan netizen, ditahan polisi dan dipecat partai. Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen dipecat dari partai.
Selain itu, empat berita peristiwa yang terjadi di Sumatera Selatan atau Sumsel.
1. Cadangan Gas Baru Ditemukan di Sumsel, Sumur Eksplorasi Sungai Rotan Milik Pertamina
Baca Juga:5 Angkot Listrik Mulai Dioperasikan di Palembang pada 2023
KKKS Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang mengabarkan telah berhasil menemukan gas dan kondensat di Sumur Eksplorasi Sungai Rotan (SRT)-1XST yang berada di Desa Mendis Jaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
General Manager Zona 1, Muzwir Wiratama menjelaskan dari hasil Uji Kandungan Lapisan (Drill Stem Test/DST) pertama (DST#1A) yang dilakukan pada lapisan batu gamping Formasi Baturaja, berhasil ditemukan gas sebesar 13,27 juta standar kaki kubik per hari (Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) dan kondensat 235 barel per hari (Barrels Condensate Per Day/BCPD).
2. 5 Angkot Listrik Mulai Dioperasikan di Palembang pada 2023
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengoperasikan lima unit mobil angkutan kota (angkot) bertenaga listrik di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) pada 2023.
Baca Juga:Warga Palembang Jadi Korban Salah Tangkap, Hendak Ambil Gaji di ATM Ditabrak Lalu Diciduk Polisi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan mobil angkot listrik tersebut difungsikan sebagai angkutan umum pengumpan atau feeder kereta api ringan (LRT) di Palembang.
3. Warga Palembang Jadi Korban Salah Tangkap, Hendak Ambil Gaji di ATM Ditabrak Lalu Diciduk Polisi
Warga Palembang Arifin (70) mengadukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek SU I terhadap anaknya, Aidil Aditiawarman (33).
Kuasa hukum korban Muhammad Ramadhona mengatakan jika laporan penganiayaan dilakukan oknum polisi memang tidak dihadiri korban. Situasi korban masih dalam kondisi lemah dan mengalami luka-luka.
4. Sejarah Perahu Bidar Palembang: Dari Cerita Rakyat Dayang Rindu Hingga Rayakan Ulang Tahun Ratu Belanda
Sudah menjadi sebuah tradisi di kota Palembang, Sumsel perlombaan perahu bidar digelar untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI setiap tahunnya. Namun belakangan diketahui semenjak pandemi Covid-19 melanda, perhelatan tersebut sudab vakum sejak dua tahun yang lalu.
Sehingga di tahun 2022, momen peringatan Hari Kemerdekaan RI di ibukota Provinsi Sumsel tersebut sukses menjadi hiburan yang sangat dinantikan oleh masyarakat di kota Palembang.
5. Pelajaran Pahit Anggota DPRD Palembang Sukri Zen Pukul Wanita di SPBU: Jadi Viral, Ditahan Polisi, Dipecat Partai
Sosok anggota DPRD Palembang, Syukri Zen akhirnya mendapatkan pelajaran pahit dari sikap arogan dan brutal dengan memukul wanita di SPBU. Persoalan yang dipicu hanya karena antrean mengisi bahan bakar ini berbuntut panjang.
Kekinian Syukri Zen harus viral dengan serbuan hujatan netizen, ditahan polisi dan dipecat partai. Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen dipecat dari partai.
Kumpulan Berita Anggota Dprd Sumut Dipecat Terbaru Dan Terkini
Rabu, 20 Desember 2023 | 14:34 WIB
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - DPP PDIP mengeluarkan surat pemecatan terhadap Dorthea Gohae kader sekaligus anggota DPRD Nias Selatan yang baru dilantik bulan lalu.
Surat pemecatan tersebut tercantum dalam SK DPP PDI Perjuangan bernomor 1629/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto tertanggal 25 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut dicantumkan nama Dorthea Gohae kader yang beberapa waktu lalu dilantik menjadi anggota DPRD Nias Selatan periode 2024-2029.
Wakil ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu membenarkan hal itu. Sarma mengatakan pemecatan dilakukan karena Dorthea mendukung pasangan lain dalam Pilkada Nias Selatan.
"Jadi suami dia Fajarius maju sebagai calon wakil walikota Nias Selatan. Jadi yang bersangkutan tidak tegak lurus kepada keputusan partai mendukung calon bupati Nisel dari PDIP," kata Sarma kepada tribun-medan, Senin (28/10/2024).
Sarma mengatakan usai dipecat, Dorthea dilarang untuk menggunakan perangkat partai termasuk statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan akan diberhentikan.
"Dipecat sebagai kader dan akan diberhentikan sebagai anggota DPRD," kata Sarma.
Dorthea Gohae adalah anggota DPRD Nias Selatan periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.
Sebelumnya PDIP mengatakan telah memecat satu kader yang juga anggota DPRD di Nias Selatan lantaran tidak mendukung calon yang diusung PDIP di Pilkada. Hal itu disampaikan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon.
"Saya menyampaikan, tadi pagi saya sudah dikirimkan surat dari DPP tentang pemecatan anggota DPRD yang baru terpilih karena berdua kaki. Sudah ada satu surat yang turun, satu orang anggota DPRD di Sumut sudah mendapat pemecatan dari DPP partai," kata Rapidin.
Rapidin mengatakan pemecatan itu adalah sikap tegas DPP PDIP kepada kadernya untuk memenangkan Pilkada yang akan berlangsung satu bulan lagi.
Dia meminta agar seluruh kader dan anggota DPRD dari PDIP membantu pemenangan Pilkada tanpa ragu.
"Saya bukan menakut nakuti, saya menyampaikan. Oleh karena itu, para anggota DPRD, harus berjuang maksimal seperti memperjuangkan diri anda waktu anda menjadi caleg,".
"Jadi, kenapa kita dikasih telinga dua, lubang hidung dua, mata dua, kaki dua , tangan dua, mulut cuman dikasih satu, supaya kita banyak bergerak, bisa banyak melihat, mendengar, tetapi bicara hanya sedikit," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Samosir-Mediadelegasi: Dianggap membangkang dari kebijakan partai, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan partai PDIP. Surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP terhadap anggota DPRD Samosir periode 2019-2024.
Dalam Surat Keputusan DPP PDIP No84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah, dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam PIlkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Samosir pada Selasa (2/3/2021) sore, telah menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan itu.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba mengatakan, akan melakukan proses.
“Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, kita akan proses, untuk pemberitahuan kita akan surati lembaga DPRD. Kemudian DPRD akan menyurati KPU Samosir,” ungkapnya. Rabu (3/3/2021).
Rismawati Simarmata yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Samosir membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, “Horas Ito, Salam sehat, Benar Ito, mohon doanya,” singkatnya lewat pesan WA nya.
Pasca keluarnya surat pemecatan Rismawati Simarmata, hujan lebat mengguyur wilayah perkantoran parbaba.D|Sam-59
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai. Pemecatan Sekretaris Badan Sanksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat keputusan pemecatan Akmaluddin dari anggota partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan pemecatan karena Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandnag perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP. (aiz)